twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Senin, 13 Desember 2010

PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS


PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS
Add caption
Pemerintahan yang bersih dan demokratis merupakan sebuah keniscayaan dari berlakunya nilai-nilai demokrasi dan masyarakat madani pada level kekuasaan Negara. Nilai-nilai masyrakat madani (civil society) tidak hanya dikembangkan dalam masyarakat (individu, keluarga, dan komunitas), tetai juga harus dikembangkan pada level Negara (civil state). Sehingga system kenegaraan yang dibangun menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani, termasuk system pemerintahan yang demokratis dan bersih. Keduanya, kekuatan sipil (masyarakat) dan Negara (state), saling mendukung dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
Dalam era menuju demokrasi di Indonesia, Negara yang selama ini cukup hegemonik atas kekuatan sipil (masyarakat) sudah saatnya mengembangkan budaya demokrasi. Sinergi antara kekuatan Negara dan kekuatan sipil sangat dibutuhkan, karena keduanya memang saling mendukung.
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalam nya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hokum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain. Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya.
Sejak Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi di tahun 1999, citra negeri ini di dunia internasional terus terpuruk. Antara tahun 1999 hingga 2003, Indonesia dikenal sebagai Negara dengan tingkat korupsi yang sangat buruk, bahkan paling buruk di seluruh asia. Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintahan dan politis, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislative, pusat maupun daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai molaritas. Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain, menjauhkan diri dari tindakan melanggar hokum, kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya, dn keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.
Sudah barang tentu, molaritas politik saja tidak akan cukup untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dari pelanggaran moralitas atau etika politik, tetapi diperlukan sebuah system politik dan hokum yang egaliter dan adil untuk menopang kerangka sistematik masyarakat madani. Pejabat Negara/pemerintah menduduki posisi yang sama dengan rakyat di hadapan hukum. Tidak ada satupun pejabat pemerintah yang kebal (immune) terhadap hukum. Dengan system hukum yang egaliter dan adil itulah pemerintahan yang bersih dapat diwujudkan, dan pemerintahan yang berwibawa bisa ditegakkan.
Untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Tentunya, budaya demokrasipun perlu dikembangkan dalam proses pemerintahan negeri ini, sehingga terwujud pula pemerintahan yang demokratis. Berikut ini akan dipaparkan beberapa kondisi dan mekanisme hubungan kepemerintahan yang diperlukan untuk menopang kerangka sistematik pemerintahan yang bersih dan demokratis untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.
SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
Untuk mengembangkan budaya demokrasi dalam pemerintahan diperlukan system yang demokratis pula untuk mengelola proses pemerintahan melalui mekanisme yang demokratis. Setidaknya menurut pengalaman politik di berbagai Negara, ada beberapa system yang dikembangkan dalam mekanisme pengelolaan proses pemerintahan.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Salah satu system pemerintahan yang dikenal dan dipraktekkan di banyak Negara adalah system parlementer. Prinsip utama dari system parlementer adalah adanya fusi kekuasaan eksekutif dan legislatif.
2. Sistem Presidensial
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate langsung dari rakyat. Bandinglkan dengan system parlementer, dimana perdana mentri mendapatkan mendatnya tidak langsung dari rakyat tetapi dari partai mayoritas di parlemen.
3. Kekuasaan Eksekutif Terbatas.
Persoalan mendasar baik dalam system parlementer maupun presidensial adalah sejauh mana masyarakat memberi batasan bagi kekuasaan eksekutif. Apapun system politik yang diterapkan jika masyarakat masih menoleransi kekuasaan eksekutif yang tidak terbatas, eksekutif cenderung melakukan sentralisasi kekuasaan . proses sentralisasi kekuasaan yang tidak terbendung akan menghasilkan sebuah pemerintahan yang otoriter. Bentuk pemerintahan inilah yang kondusif bagi terjadinya berbagai tindakan penindasan terhadap hak-hak rakyat, termasuk didalamnya penculikan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Oleh karena itu konstitusi harus dengan jelas membatasi kekuasaan eksekutif.
Ditulis dalam Pendidikan Kewarganegaraan / Civic Education